Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jalur Penangkapan Ikan di Indonesia

Info Perikanan dan Kelautan - Jalur Penangkapan Ikan. Artikel kali ini akan mengulas mengenai Jalur Penangkapan Ikan yang berlaku di Indonesia sesuai aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 (Permen KP 36 Tahun 2023) tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat. Yuks simak berikut lengkapnya.

Jalur Penangkapan Ikan di Indonesia
Jalur Penangkapan Ikan di Indonesia

JALUR PENANGKAPAN IKAN

Pengertian Jalur Penangkapan Ikan

Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan API yang diperbolehkan dan/atau dilarang.

Pembagian Jalur Penangkapan Ikan

dalam pembagian Jalur Penangkapan Ikan ini dibagi menjadi 2 yaiut:
a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; dan
b. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat (WPPNRI PD).

Untuk Zona Penangkapan Ikan Terukur sendiri dibagi lagi menjadi 2 (sua) meliputi:
a. Wilayah Pengelolaan Perarian Negara Republik Indonesia Perairan Laut (WPPNRI PL); dan
b. Laut Lepas.

Adapun untuk Zona Penangkapan Ikan Terukur pada Pemen KP 36 Tahun 2023 ini memperbaharui aturan sebelumnya yang mengatur daerah penangkapan ikan dibagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesua (WPPNRI), sehingga yang sebelumnya ada 11 WPPNRI sekarang dibuat menjadi 6 Zona Penangkapan Ikan Terukur saja, yang terdiri atas:
  1. Zona 01, meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
  2. Zona 02, meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
  3. Zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru,
  4. Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
  5. Zona 04, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut  Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
  6. Zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
  7. Zona 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali)
Kemudian untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Perairan Darat (WPPNRI PD) terdiri atas:
  1. WPPNRI PD 411, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian utara, Kepulauan Yapen, Pulau Numfor, Pulau Biak, dan Pulau Yerui;
  2. WPPNRI PD 412, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian selatan, Kepulauan Romang, Kepulauan Letti, Kepulauan Damer, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kur, Kepulauan Tayando, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Pulau Kisar, Pulau Nuhuyut, Pulau Kolepom, dan Pulau Komolom;
  3. WPPNRI PD 413, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Papua bagian barat, Kepulauan Sula, Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Banda, Kepulauan Gorom, Kepulauan Watubela, Kepulauan Obi, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta, Pulau Bacan, Pulau Mandioli, Pulau Buru, Pulau Ambalau, Pulau Seram, dan Pulau Ambon;
  4. WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena;
  5. WPPNRI PD 422, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Timor (bagian wilayah Indonesia), Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Flores, Pulau Sumba, Kepulauan Solor, Kepulauan Alor, Pulau Sabu, Pulau Wetar, dan Pulau Rote;
  6. WPPNRI PD 431, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian timur, Kepulauan Kangean, Pulau Madura, Pulau Giliraja, Pulau Puteran, Pulau Giligenting, Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Nusabarong, Pulau Bali, dan Pulau Nusapenida;
  7. WPPNRI PD 432, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian selatan, Pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil;
  8. WPPNRI PD 433, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian barat-utara, Kepulauan Seribu, Pulau Sangiang, Pulau Panjang, dan Pulau Tunda;
  9. WPPNRI PD 434, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Jawa bagian tengah-utara, Kepulauan Karimun Jawa, dan Pulau Bawean;
  10. WPPNRI PD 435, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian barat-selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut, dan Pulau Sebuku;
  11. WPPNRI PD 436, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian timur dan Kepulauan Derawan;
  12. WPPNRI PD 437, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Kalimantan bagian utara, Pulau Tarakan, Pulau
  13. Bunyu, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik (bagian wilayah Indonesia);
  14. WPPNRI PD 438, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Meranti, Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Rupat; dan
  15. WPPNRI PD 439, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sumatera bagian barat-utara, Kepulauan Banyak, Kepulauan Batu, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Pagai, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Simeuleu, Pulau Nias, dan Pulau Enggano.

Post a Comment for "Jalur Penangkapan Ikan di Indonesia"